Langsung ke konten utama

64. Trading Forex

Pertanyaan :

Di suatu daerah ada sebuah pesantren yang digegerkan sebab ada salah seorang ustadz dalam pesantren tersebut, mengikuti bisnis trading forex, sontak membuat masyarakat geger, sebab menuurut sebagian masyarkat, trading forex tidak ubahnya sebuah permainan judi. Sebenarnya bagaimanakah hukum trading forex ?

Jawaban :

Dalam hal ini para musyariwin takror belum valid dalam mentashowurkan masalah trading, dan sebagian besar musyawirin mencukupkan dengan hasil BMK Lirboyo komisi B, yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 januari 2022 menghasilkan :

Pertanyaan : Apa hukum bermain Trading Forex (baik melalui broker resmi atau broker ilegal)?

Jawaban  ; Haram dan tidak sah karena Trading Forex mengandung hal-hal sebagai berikut:

 ➢ Ghurur (spekulasi).

 ➢ Aqd bai’ al- dain bi al-dain al-tsabit min qabl (transaksi tanggungan dengan tanggungan yang sudah ditetapkan) yang hukumnya tidak sah

. ➢ Bai’ al- mabi’ qobl al-qobdl (penjualan barang sebelum diserahterimakan)







 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

63. Menjadi wali nikah saudari hasil Zina.

  Deskripsi Maslah : Sebut saja Marni Seorang perempuan, dan dia hamil, kemudian dinikahi oleh Pardi, Lalu lahirlah anak perempuan Diberi nama Marna, Jarak sekian tahun lahir anak kedua laki-laki Diberi Nama Parno, Kemudian jarak sekian tahun sang ayah Meninggal Dunia. Pertanyaan: Bolehkah si adik lelaki tersebut menjadi wali nikah bagi kakak perempuannya ? Jawaban : Urutan Wali Dalam Pernikahan Adalah Sebagai Berikut : Ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya. Marna Dalam kasus Diatas Apabila Lahir Setelah  minimal 6 Bulan Dari Waktu Pernikahan dan Dimungkinkan Terjadi Hubungan Suami Istri antara Marni dan Pardi, Maka marna Bisa Bernasab Kepada Pardi. Sehingga Status Daripada Parno adalah...

66. Sholat Taraweh Di sela2i Ngopi

  Deskripsi Masalah : Di suatu daerah mengadakan sholat traweh dengan cara mengakomodir yang 8 dan 20 rokaat, Dengan cara : setelah mendapat 8 rokaat  langsung witir. Dan Yang Ingin Melanjutkan 20 Rakaat pada waktu pelaksanaan ini Mereka Ada yang diam, duduk/ ngopi dan Lain- lain dan ada juga yang ikut witir kemudian melanjutkan tarowehnya. Pertanyaan: Bagaimana hukum taraweh yang disela-selai istirahat ngopi atau sholat witir ? Jawaban : Taroweh Yang diputus dengan sholat sunnah lain ataupun Pekerjaan Lain, dan Kemudian Dilanjutkan Lagi, Maka Hal Ini diperbolehkan Dalam artian Tetap Bisa Dilanjutkan Untuk Menyempurnakan Bilangan Taroweh Hingga 20 Rakaat. Namun Hal Ini menyalahi Yang Lebih Utama (Khilaful Afdlol). Catatan : 1. Ulama sepakat bahwa Masyru' (disyariatkan) sholat tarawih adalah 20 rokaat, sebagaimana ijma' dari shahabat dan Khulafaur Rasyidin. 2. Yang tidak meyakini atas bilangan tersebut termasuk mukholif (bertentangan) dengan ijma para shahabat. ...

65. Waktu Mewuldu'i Jenazah

Deskripsi masalah. Diantara kesunahan2 memandikan mayit yaitu mewudhinya Pertanyaan: 1.  Mewudhui mayit dilakukan sebelum atau sesudah memandikan mayit?  2.  Bagaimana hukum mewudhui mayit Kalo semisal tempatnya mewudhui mayit adalah sebelum memandikan kemudian dilakukan setelah  memandikan? Jawaban : 1. Dalam Memandikan Jenazah Juga Disunnahkan Mewudlu'inya Sebagaimana Kesunnahan Wudlu' Dalam Mandinya Orang Yang Masih Hidup, Dan  Kesunnahan Wudlu' Ini Dilakukan Sebelum Memandikan Mayyit. حاشية الباجوري (ج 1 / ص 471) قوله: (ويغسل الميت) ويسن أن يتوضأ الميت قبله كالحي. ولا بد من كون غسله بفعلنا كما يؤخذ من كلام المصنف: ويغسل الميت، كاشفة السجا - (ج 1 / ص 260) (وأكمله أن يغسل) أي الغاسل (سوأتيه) أي دبر الميت وقبله بخرقة ملفوفة على يساره (وأن يزيل القذر) أي الوسخ (من أنفه وأن يوضئه) قبل الغسل كالحي ثلاثاً ثلاثاً بمضمضة واستنشاق ويميل رأسه فيهما لئلا يصل الماء باطنه التقريرات السديدة 1 / 121 الكيفية المسنونة للغسل - - -إلى ان قال - - الو...