Langsung ke konten utama

Posisi Kepala Mayyit di atas Keranda



27 Januari 2021

Mohon Penjelasan Tentang Membawa mayit pake keranda apa ada hukumnya kepala didepan atau dibelakang?

Jawab :

Apabila ada orang meninggal, ketika jenazah mau dibawa ke maqam yang benar (Sunnah ) kepalanya yang berada di depan (bagian depan keranda).

 

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، 130/3]

قَوْلُهُ: إلَى تَنْكِيسِ رَأْسِ الْمَيِّتِ) يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ السُّنَّةَ فِي وَضْعِ رَأْسِ الْمَيِّتِ فِي حَالِ السَّيْرِ أَنْ يَكُونَ إلَى جِهَةِ الطَّرِيقِ سَوَاءٌ الْقِبْلَةُ وَغَيْرُهَا بَصْرِيٌّ

موهبة ذوى الفضل، ج 3 ص 429

ويؤخذ من هذا كما قاله السيد عمر البصرى ان السنة فى وضع رأس الميت فى حال السير أن يكون إلى جهة الطريق سواء القبلة وغيرها فافهم. اهـ

بشرى الكريم ص ٤٥٧ المكتبة الشاملة

(والإسراع بها) بين المشي المعتاد والخبب إن لم يضره، وإلا تأنّى، ويندب ستر المرأة بشيء كالخيمة ولو من حرير عند (م ر) حتى يجوز تحلية المرأة بالحلي إن رضي الورثة الكاملون، وأن يكون رأس الميت أول النعش ولو لغير القبلة

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

62. Berbakti Kepada Mertua

Pertanyaan : 1. apakah kita juga diperintahkan untuk berbakti kepada mertua sebagaimana kita diperintahkan untuk berbakti pada kedua orang tua ? 2. Apakah ancaman uququl walidain juga mengarah pada menantu yang durhaka pada mertuanya? Jawaban : 1. Berbakti Kepada Keluarga Dan Sanak Saudara Merupakan Anjuran Dari agama, Namun dalam Urutan yang Perlu Didahulukan adalah Ibu Kandung, Ayah Kandung, anak, Kakek dan Nenek, saudara Kandung Dan Seluruh Mahram Kemudian Mertua. Jadi kita Juga dianjurkan Untuk berbakti Kepda Mertua Namun Tidak Setara Dengan Anjuran kita Berbakti Kepada Orang Tua. 2. Karena Berbakti Kepada Mertua adalah Sebagaimana Bermuasyarah Dengan Mahram yang lain, maka Durhaka Kepdanya Tidak sama Dengan durhaka Kepda Orang Tua. Ibarat : كتاب بر الوالدين وصلة الأرحام : ٣٧ . قال الإمام النووي رحمه الله: يستحب أن تقدم الأم في البر ثم الأب ثم الأولاد ثم الأجداد والجدات ثم الأخوة والأخوات ثم سائر المحارم من ذوي الأرحام كالأعمام والعمات والأخوال والخالات ويقدم الأقرب...

66. Sholat Taraweh Di sela2i Ngopi

  Deskripsi Masalah : Di suatu daerah mengadakan sholat traweh dengan cara mengakomodir yang 8 dan 20 rokaat, Dengan cara : setelah mendapat 8 rokaat  langsung witir. Dan Yang Ingin Melanjutkan 20 Rakaat pada waktu pelaksanaan ini Mereka Ada yang diam, duduk/ ngopi dan Lain- lain dan ada juga yang ikut witir kemudian melanjutkan tarowehnya. Pertanyaan: Bagaimana hukum taraweh yang disela-selai istirahat ngopi atau sholat witir ? Jawaban : Taroweh Yang diputus dengan sholat sunnah lain ataupun Pekerjaan Lain, dan Kemudian Dilanjutkan Lagi, Maka Hal Ini diperbolehkan Dalam artian Tetap Bisa Dilanjutkan Untuk Menyempurnakan Bilangan Taroweh Hingga 20 Rakaat. Namun Hal Ini menyalahi Yang Lebih Utama (Khilaful Afdlol). Catatan : 1. Ulama sepakat bahwa Masyru' (disyariatkan) sholat tarawih adalah 20 rokaat, sebagaimana ijma' dari shahabat dan Khulafaur Rasyidin. 2. Yang tidak meyakini atas bilangan tersebut termasuk mukholif (bertentangan) dengan ijma para shahabat. ...

63. Menjadi wali nikah saudari hasil Zina.

  Deskripsi Maslah : Sebut saja Marni Seorang perempuan, dan dia hamil, kemudian dinikahi oleh Pardi, Lalu lahirlah anak perempuan Diberi nama Marna, Jarak sekian tahun lahir anak kedua laki-laki Diberi Nama Parno, Kemudian jarak sekian tahun sang ayah Meninggal Dunia. Pertanyaan: Bolehkah si adik lelaki tersebut menjadi wali nikah bagi kakak perempuannya ? Jawaban : Urutan Wali Dalam Pernikahan Adalah Sebagai Berikut : Ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya. Marna Dalam kasus Diatas Apabila Lahir Setelah  minimal 6 Bulan Dari Waktu Pernikahan dan Dimungkinkan Terjadi Hubungan Suami Istri antara Marni dan Pardi, Maka marna Bisa Bernasab Kepada Pardi. Sehingga Status Daripada Parno adalah...