Langsung ke konten utama

Hukum menkonsumsi Tholo / Bothok Tawon




Takror 20 Desember 2020

Deskripsi Masalah

Lebah adalah hewan yg Sangat bermanfaat bg manusia terutama madunya, tapi ada juga yg memanfaatkan calon lebah(yg berbentuk putih) dg dibuat sop, dipelas dll. krena byk mengandung protein.

Pertanyaan :

Bagaimana hukum memakan calon lebah?

Jawaban:

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa lebah dalam pembentukannya ada beberapa tahapan. 

1. Berupa telur. 

2. Kemudian menjadi ulat hidup (larva). 

3. Kemudian menjadi kepompong (pupa)

4. Dan setelah itu menjadi lebah (imago).

Dari tahapan-tahapan tersebut yang terhukumi halal hanyalah yang pertama yaitu telur lebah. Sehingga kebanyakan PePes Anak Lebah/ Botok Tolo yang beredar dipasaran hukumnya haram.

Catatan :

1. Adapun  keterangan yang tertera dalam kitab Qolyubiy tentang halalnya  memakan tawon kecil bersamaan dengan malamnya itu bisa dibenarkan, hanya saja untuk Pepes/ bothok tolo yang ada dipasaran belum sesuai dengan keterangan dalam kitab tersebut. Sebab kehalalan memakan tawon kecil bersamaan dengan malamnya itu dengan syarat tidak pindah dari tempatnya (malam) dan juga tidak terjadi perubahan sifat pada bahan campuran. 

2. Ada Qoul Dhoif Dalam Kitab Tahqiqul Hayawan Yang Memperbolehkan Memakan Lebah,  Sehingga Qoul Ini bisa Menjembatani Kehalalan Tradisi memakan Bothok Tolo.

Ibarat :

قليوبى جزء 4 ص 241

ونصه:وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة اذااكل معه ميتا يحل فى الاصح لعسر تمييزه بخلاف اكله منفردا فيحرم والثانى يحل مطلقا لانه جزء منه طبعا وطمعا والثالث يحرم مطلقالاستقذاره وان قل بطهارته وقوله وكذاالدودالمتولد من طعام ومثله النحل الصغير فى شمعه ونحوسوس باقلا اوتمرفيه فهو حلال الا ان تهرى ولوبطخه اى ولم يغيره كمايعلم من باب الطهارة قوله ميتا اوحيا ايضا.

حاشيتا قليوبي و عميرة :

( وكذا الدود المتولد من طعام كخل وفاكهة إذا أكل معه ) ميتا يحل ( في الأصح ) لعسر تمييزه بخلاف أكله منفردا فيحرم والثاني يحل مطلقا لأنه جزء منه طبعا وطعما ، والثالث يحرم مطلقا لاستقذاره وإن قيل بطهارته

شرح سلم المناجاة : ص : ٧

وعظمها} ومنه القراقيش وهى عظم رخو{فرع} 2 ما كانت فى بيت العسل أخياف فابتـداؤها بيض النحـل ثم صارت دودا مع الروح ثم ماتت ثم صارت نحلا تطير فهى فى الطور الأول حلال وفى الطور الذى بعـده حرام كما قـرره بعضـهم

*ﺗﺤﻘﻴﻖ اﻟﺤﻴﻮاﻥ ﺻ 60*

 اﻟﺜﺎﻧﻰ ﻋﺸﺮ اﻟﻨﺨﻞ ﻟﺒﻨﻬﺎ ﺣﻼﻝ ﻭﻟﺤﻤﻬﺎ ﺣﺮاﻡ ﻭاﺑﺎﺡ ﺑﻌﺾ اﻟﺴﻠﻒ ﺃﻛﻠﻬﺎ ﻛﺎﻟﺠﺮاﺩﺓ ﻭﻫﻮ ﻭﺟﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻓﻲ اﻟﻤﺬﻫﺐ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

62. Berbakti Kepada Mertua

Pertanyaan : 1. apakah kita juga diperintahkan untuk berbakti kepada mertua sebagaimana kita diperintahkan untuk berbakti pada kedua orang tua ? 2. Apakah ancaman uququl walidain juga mengarah pada menantu yang durhaka pada mertuanya? Jawaban : 1. Berbakti Kepada Keluarga Dan Sanak Saudara Merupakan Anjuran Dari agama, Namun dalam Urutan yang Perlu Didahulukan adalah Ibu Kandung, Ayah Kandung, anak, Kakek dan Nenek, saudara Kandung Dan Seluruh Mahram Kemudian Mertua. Jadi kita Juga dianjurkan Untuk berbakti Kepda Mertua Namun Tidak Setara Dengan Anjuran kita Berbakti Kepada Orang Tua. 2. Karena Berbakti Kepada Mertua adalah Sebagaimana Bermuasyarah Dengan Mahram yang lain, maka Durhaka Kepdanya Tidak sama Dengan durhaka Kepda Orang Tua. Ibarat : كتاب بر الوالدين وصلة الأرحام : ٣٧ . قال الإمام النووي رحمه الله: يستحب أن تقدم الأم في البر ثم الأب ثم الأولاد ثم الأجداد والجدات ثم الأخوة والأخوات ثم سائر المحارم من ذوي الأرحام كالأعمام والعمات والأخوال والخالات ويقدم الأقرب...

66. Sholat Taraweh Di sela2i Ngopi

  Deskripsi Masalah : Di suatu daerah mengadakan sholat traweh dengan cara mengakomodir yang 8 dan 20 rokaat, Dengan cara : setelah mendapat 8 rokaat  langsung witir. Dan Yang Ingin Melanjutkan 20 Rakaat pada waktu pelaksanaan ini Mereka Ada yang diam, duduk/ ngopi dan Lain- lain dan ada juga yang ikut witir kemudian melanjutkan tarowehnya. Pertanyaan: Bagaimana hukum taraweh yang disela-selai istirahat ngopi atau sholat witir ? Jawaban : Taroweh Yang diputus dengan sholat sunnah lain ataupun Pekerjaan Lain, dan Kemudian Dilanjutkan Lagi, Maka Hal Ini diperbolehkan Dalam artian Tetap Bisa Dilanjutkan Untuk Menyempurnakan Bilangan Taroweh Hingga 20 Rakaat. Namun Hal Ini menyalahi Yang Lebih Utama (Khilaful Afdlol). Catatan : 1. Ulama sepakat bahwa Masyru' (disyariatkan) sholat tarawih adalah 20 rokaat, sebagaimana ijma' dari shahabat dan Khulafaur Rasyidin. 2. Yang tidak meyakini atas bilangan tersebut termasuk mukholif (bertentangan) dengan ijma para shahabat. ...

63. Menjadi wali nikah saudari hasil Zina.

  Deskripsi Maslah : Sebut saja Marni Seorang perempuan, dan dia hamil, kemudian dinikahi oleh Pardi, Lalu lahirlah anak perempuan Diberi nama Marna, Jarak sekian tahun lahir anak kedua laki-laki Diberi Nama Parno, Kemudian jarak sekian tahun sang ayah Meninggal Dunia. Pertanyaan: Bolehkah si adik lelaki tersebut menjadi wali nikah bagi kakak perempuannya ? Jawaban : Urutan Wali Dalam Pernikahan Adalah Sebagai Berikut : Ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya. Marna Dalam kasus Diatas Apabila Lahir Setelah  minimal 6 Bulan Dari Waktu Pernikahan dan Dimungkinkan Terjadi Hubungan Suami Istri antara Marni dan Pardi, Maka marna Bisa Bernasab Kepada Pardi. Sehingga Status Daripada Parno adalah...