Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Konsumsi Keong dan Bekicot

Takror Assunniyyah 01 Januari 2021. Di Beberapa Daerah Sudah Mentradisi Sebagian Masyarakat Memanfaatkan Keong Sawah Untuk dikonsumsi Baik Yang Berwarna Kuning Ataupun Hitam. Namun Faktanya Ada sebagian Yang Nggeliyeng (Pusing)  Setelah Mengkonsumsi Keong Tersebut.  Pertanyaan :  Bagaimana Sebenarnya Hukum mengkonsumsi Keong?  Jawab : Ulama berbeda pendapat tentang hukum keong, Sebagian ulam seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi.  Catatan :  1. khilaf Tersebut Berlaku Untuk Semua Jenis Keong,  Baik Keong Kuning Atau Keong Hitam.  2. Penting diketahui Bahwa Di dalam Keong Terdapat Telur Dan Kotoran2 Lain Yang Apabila Ikut Dimakan Dapat Menyebabkan Pusing/Nggliyeng,  Sehingga Sebelum Dikonsumsi Maka Telur dan Kotoran2...

Hukum menkonsumsi Tholo / Bothok Tawon

Takror 20 Desember 2020 Deskripsi Masalah Lebah adalah hewan yg Sangat bermanfaat bg manusia terutama madunya, tapi ada juga yg memanfaatkan calon lebah(yg berbentuk putih) dg dibuat sop, dipelas dll. krena byk mengandung protein. Pertanyaan : Bagaimana hukum memakan calon lebah? Jawaban: Sebelumnya perlu diketahui, bahwa lebah dalam pembentukannya ada beberapa tahapan.  1. Berupa telur.  2. Kemudian menjadi ulat hidup (larva).  3. Kemudian menjadi kepompong (pupa) 4. Dan setelah itu menjadi lebah (imago). Dari tahapan-tahapan tersebut yang terhukumi halal hanyalah yang pertama yaitu telur lebah. Sehingga kebanyakan PePes Anak Lebah/ Botok Tolo yang beredar dipasaran hukumnya haram. Catatan : 1. Adapun  keterangan yang tertera dalam kitab Qolyubiy tentang halalnya  memakan tawon kecil bersamaan dengan malamnya itu bisa dibenarkan, hanya saja untuk Pepes/ bothok tolo yang ada dipasaran belum sesuai dengan keterangan dalam kitab tersebut. Sebab kehalalan memakan t...

Tidak Mampu Berdiri Tapi Mampu Rukuk

Takror  27 Agustus 2020 Diskripsi masalah  Ada orang mampu untuk beraktifitas sebagai mana biasa, Namun saat melakukan sholat dengan berdiri dia tdk mampu Pertanyaan : Saat orang itu sholat dengan cara duduk, bolehkah dia melakukan rukuk dan sujud dengan posisi duduk (padahal dia mampu untuk rukuk dan sujud secara sempurna)  Jawaban : Orang Yang tidak Mampu   Sholat Dengan keadan Berdiri,  Maka Boleh Baginya Untuk Sholat dengan Duduk,  sedangkan untuk Rukuk dan Sujud, Apabila dia Mampu Melakukannya,  Maka Tetap Harus Dilakukan Secara Sempurna.  Catatan : Berdiri Untuk Membaca Fatihah Membutuhkan Waktu Yang Lumayan Lama,  sedangkan Berdiri Untuk Melakukan Rukuk dan Sujud Tidak Membutuhkan Waktu Yang Lama,  Sehingga Dimungkinkan Seseorang Mampu Berdiri Untuk Melakukan Rukuk namun Tidak Mampu Berdiri Untuk Membaca Fatihah. Ibarat : *حاشية القليوبي 1/166* (فَإِنْ عَجَزَ) الْمُصَلِّي (عَنْ الْقُعُودِ) بِالْمَعْنَى السَّابِقِ (صَلَّى لِجَ...

Budi Daya Cacing

Takror Assunniyyah 18 Juni 2020 Di daerah Kencong Mulai Marak Bisnis Budi daya Cacing,   Dengan Laba Yang Lumayan Menjanjikan.   Dengan Modal Tidak begitu Besar namun Hasil Yang Lumayan Membuat Tersenyum Istri. Harga Jual Cacing Berkisar 40.000/kg. Rata -rata dijual Kepada Klub Mancing mania dan Ke Perusahaan Obat. Pertanyaan: 1. Bagaimana Hukum Budidaya Cacing tersebut? 2. Sah kah Jual Beli Cacing Tersebut? Sail : Amak Fadloli Kencong Jawaban : Hukum Budidaya dan Jual Beli   cacing Untuk Digunakan sebagai bahan obat Menurut Ulama Syafi’iyah Terjadi Khilaf : a. Jumhur Tidak Boleh b. Qoul Kedua Boleh Dan Menurut Ulamak Malikiyah Boleh. موهبة ذي الفضل، جـ1، صـ 452) والخنزير لأنه اسوأ حالا من الكلب إذ لا يفتنى بحال (قوله لا يفتنى بحال) أي لا يجوز اقتناؤه بحال مع نأتي الانتفاع به فحينئذ هذا المنع لا لنجاسته فلا نرد الحشرات لأن منع اقتنائه لعدم نفعها عبارة النهاية ولأنه مندوب الى قتله من غير ضرر فيه منصوص على تحريمه ولا ينتقض بالحشرات ونحوها إذ ...

Sterilasi Kandungan/Tubektomi

Takror Assunniyyah 20 Oktober 2020 *Deskripsi Masalah* Sekarang Mulai maraknya ibu hamil yg sdh merasa capek dan anaknya sdh banyak lbh dr 3, makanya ibu hamil itu memutuskan utk tdk mau hamil lagi dg jalan steril kehamilan. bagaimana hukumnya steril kehamilan. Ket : steril menurut dokter kandungan adalah memutus dan mengikat saluran telur seorang perempuan.sehingga Tidak bisa hamil Lagi. Sail :@⁨Sidoel Sing⁩ Jawaban : Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan dengan Alasan diatas hukumnya haram Ibarat : *الشرقاوي ج ٢ ص ٣٣٢* وعبارته :اما استعمال ما يقطع الحبل من اصله فهو حرم بخلاف ما لايقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا والا كره ـ اهـ *حاشية الجمل ج ٤ ص ٤٤٧ دار الفكر* ويحرم استعمال ما يقطع الحبل من أصله كما صرح به كثيرون وهو ظاهر ا هـ وقول حج والذي يتجه إلخ لكن في شرح م ر في أمهات الأولاد خلافه وقوله وأخذه في مبادئ التخلق قضيته أنه لا يحرم قبل ذلك وعموم كلامه الأول يخالفه وقوله ويحرم ما يقطع الحبل من أصله أما ما يبطئ الحبل مدة ولا يقطعه من أص...

Lampu Penerangan ARI - ARI BAYI

Takror Assuniyyah, 11 Juni 2020, 1. Bagaimana Hukum nya Memberi Lampu Pada Batur Bayi seperti yangg terjadi di masyarakat, Apakah termasuk Isrof/Idloatul Maal? Sail : Mudrikul Hikam Tanggul *Jawab :* Masalah ini sudah Pernah dibahas di Ahkamul Fuqoha dan juga Bahtsul Masail PP. MUS Sarang Rembang dan Hasilnya adalah Khilaf Yakni : 1. Ahkamul Fuqoha Halaman 118 soal nomer 123 tanggal 19 Agustus 1932 Menjelaskan Bahwa Memberi Lampu di atas ari-ari adalah haram karena termasuk membuang-bunag harta (tabdzirul maal) yang tidak ada manfaatnya. 2. Dalam Hasil Bahtsul Masail Mus Sarang Tanggal 24-25 Nopember 1996 Menjelaskan Bahwa Memberi Lampu di atas ari-ari Tidak termasuk Tabdzirul Mal Al Muharrom (menghambur-hamburkan harta yang dilarang agama), karena ada tujuan yang benar kecuali kalau di sertai I'tiqod kejawen yang tidak ada dasarnya secara Akal Atau ' Adat Kauniyyah. *Kesimpulan Diskusi:* 1. Dalam Hal Ini Mayoritas Musyawirin lebih Cenderung Pada Hasil PP. MUS,  ...

. Aqiqoh Dua Gelombang.

Takror Assunniyyah, 05 Juni 2020 Assalammu'alaikum pak Ajenge tanglet tetangga Saya ada yang mau Mengaqiqahi anak laki2 nya. Pertanyaan : 1 kambing di potong di rumah ibuknya minggu ini dan 1 kambingnya lagi di potong di rhmah bapaknya   1/2 minggu kemudian. Sah nopo mboten pak aqiqah untuk anak niku? Jawab : Aqiqahnya Sah,   Sebab Menyembelih Satu Kambing Saja Sudah Memenuhi Kesunnahan - Ashlus Sunnah - Aqiqah. Namun Lebih Utama Jika Bayi Laki2 Disembelihkan dua Ekor Kambing. Sehingga apabila pada waktu Acara Aqiqah Pertama masih menyembelih satu Kambing, Maka Boleh Menyembelih Kambing Lagi Di lain Waktu Selama Anak Belum Baligh Dalam Rangka Menyampai Kesempurnaaan Aqiqah. Penjelasan : Kesunnahan Penyembelihan Aqiqah Adalah   Untuk Anak Laki laki dua ekor kambing dan Anak Perempuan satu ekor kambing, Namun saat seseorang menyembeleh satu ekor kambing saja untuk laki laki maka hal ini sudah cukup dan yang lebih sempurna adalah dengan menyembeleh dua ...